-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Netti Laporkan I Nyoman Sariana ke Polda Bali atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Redaksi
    Kamis, 04 September 2025, 8:53:00 AM WIB Last Updated 2025-09-04T02:08:34Z
    masukkan script iklan disini


    Denpasar, BPN – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat dan menyeret nama I Nyoman Sariana alias Dede, sosok kontroversial yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Perempuan bernama Netty. resmi melaporkan Nyoman Sariana ke Polda Bali pada Selasa (3/9/2025), setelah unggahan provokatifnya di media sosial diduga merusak nama baik, kehormatan, bahkan mengancam keselamatan dirinya.

    Unggahan Sariana berupa video aksi unjuk rasa di depan Polda Bali pada Sabtu (30/8/2025) dilengkapi narasi yang menyudutkan Netty. Tak hanya diunggah ke Facebook dan Instagram miliknya, postingan itu juga tersebar luas melalui grup WhatsApp. Akibatnya, Netty mengaku merasa diprovokasikan seolah bermusuhan dengan masyarakat Bali maupun pihak kepolisian.

    “Unggahan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara pribadi, profesi, maupun keselamatan dirinya,” tegas DR. I Ketut Suartha, SH., MH, kuasa hukum Netty dari Basudewa Krishna Law Office, usai menyerahkan laporan resmi ke SPKT Polda Bali.

    Rekam Jejak Buram Pelaku

    Fakta mengejutkan, sosok yang kini dilaporkan ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang kelam. Berdasarkan arsip pemberitaan Okezone.com, I Nyoman Sariana pernah ditangkap polisi pada 2013 karena diduga menjadi dalang penculikan di Karanganyar, Jawa Tengah. Saat itu, ia yang masih berstatus caleg, bersama lima rekannya, menculik seorang pengusaha rental mobil bernama Ridzky Zulfikar akibat persoalan utang piutang.

    Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh dengan cara diceburkan ke laut atau dilempar ke rel kereta api jika tidak menyerahkan uang tebusan. Aksi keji itu berhasil digagalkan polisi setelah melacak sinyal ponsel korban dan menggerebek para pelaku di Pos Polisi Jaten, Karanganyar.

    Atas perbuatannya, Sariana dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Tak berhenti di situ, saat ini Sariana juga kerap mengaku sebagai jurnalis dari sebuah portal bernama ElangBali.com, meski keabsahan profesinya masih dipertanyakan. Ironisnya, berdasarkan penelusuran, pria ini ternyata bekerja sebagai satpam di The Cakra Hotel, Denpasar. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai motif di balik unggahannya yang menyerang Netti. 


    Desakan Publik

    Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai bahwa figur dengan rekam jejak kriminal seharusnya tidak lagi diberikan ruang untuk menyebarkan fitnah, apalagi melalui media sosial yang dampaknya bisa memecah belah masyarakat.

    “Orang dengan catatan hitam masa lalu masih saja berulah. Sudah saatnya aparat bertindak tegas,” ujar salah satu aktivis siber di Denpasar.

    Kini laporan Netti. telah diterima resmi oleh SPKT Polda Bali dan tengah dalam proses penyelidikan. Kasus ini diperkirakan akan terus menyedot perhatian publik, mengingat adanya dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

    Publik kini menanti langkah tegas kepolisian: apakah sosok dengan jejak kriminal berulang seperti Nyoman Sariana akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi?

    Redaksi//
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +