DENPASAR – Sejumlah laporan hukum membelit I Nyoman Sariana alias Dede, 45, pemilik media diduga abal-abal ElangBali.com, terus bergulir di Polda Bali. Salah satu yang menonjol adalah dugaan pemerasan terhadap pengusaha pelayaran di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Terbaru, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik bertambah menjadi delapan orang, untuk mencari tahu modus si Dede melancarkan aksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya perkembangan tersebut. “Benar, total saksi yang diperiksa saat ini ada delapan orang saksi,” ujarnya, Selasa (12/8). Menurutnya, penyidikan dugaan pemerasan masih berjalan. Laporan-laporan lain terhadap yang bersangkutan juga tengah diproses.
“Jika ada alat bukti dan saksi yang cukup, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret nama kekasih Dede yang merupakan anggota Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H. Dugaan pemerasan mencuat setelah pengusaha pelayaran I Wayan S. melapor ke Mapolda Bali pada 28 Mei 2025.
Laporan teregister dengan nomor STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali. Dede dan rekan-rekannya disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam laporannya, I Wayan S. mengaku didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
Mereka mendatangi lokasi usahanya di Pulau Serangan dan menanyakan keberadaan bunker minyak. Awalnya mereka diterima oleh satpam, Wayan Iramuda. Dede memperkenalkan dirinya dari Bareskrim dan menunjuk rekannya sebagai anggota Polda Bali. Setelah dihubungi oleh satpam, I Wayan S. mendatangi lokasi dan bertemu dengan keempat orang tersebut. Malam harinya terjadi penyerahan uang dalam tas belanja warna hijau di sebuah gerai makanan cepat saji di kawasan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur.