Peredaran Obat Terlarang Masih Marak, Toko Diduga Jual Bebas Obat Terlarang di Lokasi Tertutup
Benua Post Nusantara | Bekasi, Peredaran obat-obatan terlarang kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang tampak seperti tempat usaha biasa ditemukan diduga menjual obat keras secara ilegal dan bebas kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.
Toko yang berlokasi di Jalan Puncak Cikunir No.2, RT.008/RW.015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat ini berada di sebuah gang sempit, dengan kondisi bangunan lusuh dan gelap. Dari pantauan langsung di lokasi, toko tersebut menyimpan berbagai jenis obat kuat dan obat keras dalam etalase, dan dijajakan secara sembunyi-sembunyi melalui celah kecil yang dijaga oleh seseorang dari dalam ruangan.
Beberapa jenis obat yang terlihat dijual termasuk obat-obatan yang sering disalahgunakan, seperti Tramadol dan Excimer. Obat-obatan ini merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter, namun di tempat ini dijual bebas tanpa pengawasan yang memadai.
Warga sekitar mengaku telah lama mengetahui aktivitas mencurigakan di toko tersebut, namun enggan melaporkannya karena khawatir terhadap intimidasi atau ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan obat keras hanya boleh dilakukan melalui apotek resmi dengan pengawasan ketat dan resep dari tenaga medis profesional. Penjualan obat keras secara ilegal melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras secara sembarangan dan segera melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang. Aparat penegak hukum pun diharapkan segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

