JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Hal ini disampaikan saat dirinya memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025, yang digelar untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas.
"Baik di jalanan arteri maupun jalan tol, tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," tegas Irjen Karyoto dalam arahannya kepada jajaran kepolisian, Selasa (15/7/2025).
Ia menekankan, penggunaan pelat palsu merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Operasi Patuh Jaya tahun ini, lanjut Karyoto, tak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas umum, tetapi juga pada bentuk-bentuk pelanggaran yang bersifat manipulatif dan merugikan masyarakat luas.
Tak hanya upaya penindakan, Kapolda juga meminta para petugas di lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat perlu ditumbuhkan agar memahami bahwa penggunaan pelat palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori tindak pidana.
"Berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," pungkasnya.
Operasi Patuh Jaya 2025 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan ke depan, menyasar berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.