Nganjuk Benua Post Nusantara.com
Proyek pembangunan bronjong di Desa Teken, Kecamatan Loceret, Nganjuk akhirnya mulai dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada Selasa (26/8/2025). Meski disebut sebagai pembangunan perdana yang telah diusulkan sejak 2019, sejumlah hal masih menyisakan tanda tanya besar.
Kepala Desa Teken, Dody Wicaksono, ketika dikonfirmasi melalui Telpon menegaskan bahwa proyek ini merupakan hasil perjuangan panjang.
“Iku pembangunan perdana, jangan dirusui. Engko urusane ambek masyarakat,” tegasnya (dalam bahasa Jawa).
Namun, ketika ditanya lebih detail mengenai siapa kontraktor pelaksana maupun berapa besarnya anggaran yang digelontorkan, Dody justru mengaku tidak tahu. Ia hanya menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke Hamid Effendy atau Puguh Santoso alias Bujel.
Menariknya, Bujel mengakui dirinya ikut memasok material untuk pembangunan bronjong tersebut. Tetapi ia pun tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal teknis pengerjaan maupun nilai proyek yang sesungguhnya.
Namun saat di tanya Hamid mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui apa-apa tentang pembangunan proyek tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam proyek yang dikerjakan BBWS tersebut. Pasalnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang semestinya wajib dipasang untuk memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, besaran dana, waktu pelaksanaan, dan siapa pihak pelaksananya.
Sutomo salah satu Aktifis dari LSM LAAM GAK RI mempertanyakan, apakah proyek ini memang sesuai prosedur atau hanya sekadar formalitas tanpa pengawasan ketat.
Usulan yang diajukan sejak 2019 akhirnya memang terealisasi di 2025, tetapi tanpa keterbukaan yang jelas, proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian bencana banjir dan longsor itu justru rawan menimbulkan spekulasi.banyak laporan dan berita menunjukkan beberapa proyek dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) tidak memasang papan informasi,hal ini berpotensi pelanggaran peraturan dan menghambat transparansi publik. Ketiadaan papan informasi ini dapat menimbulkan kesan "proyek siluman" atau ditutup-tutupi, sehingga menghalangi masyarakat untuk mengetahui sumber dana, anggaran, dan pelaksanaan proyek pembangunan.
Papan Informasi itu penting,
Transparansi dan Akuntabilitas
Papan informasi memberikan data penting tentang proyek, termasuk nama proyek, nilai proyek, sumber anggaran, jangka waktu, dan penanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksana proyek.
Kepatuhan Terhadap Regulasi,
pemasangan papan informasi adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014. (SAR)