-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Peredaran Obat Keras Golongan G di Cakung: Warga dan Pemuka Agama Desak Polisi Bertindak

    Rabu, 15 Oktober 2025, 5:56:00 PM WIB Last Updated 2025-10-15T10:56:48Z
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA TIMUR – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tim investigasi di lapangan menemukan sebuah toko kosmetik di Jl. Penggilingan No. 47B yang diduga kuat menjual obat-obatan jenis tersebut tanpa resep dokter.

    Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas penjualan obat di lokasi tersebut. Namun, ia berdalih hanya bertugas menjaga toko.

    “Toko ini sudah lama buka. Saya hanya disuruh jaga saja, tidak tahu menahu soal jualannya. Nanti saya sampaikan ke pemilik,” ujarnya dengan nada gugup.
    Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Haji Samuji, mengaku baru mengetahui keberadaan toko tersebut. Ia menyebut, bangunan itu merupakan rumah kontrakan milik Pak Pari, warga RT 07, yang juga mengetahui bahwa toko kosmetik tersebut menjual obat keras tanpa izin.

    “Kami baru tahu kalau toko itu jual obat keras. Ini jelas meresahkan warga. Kami minta aparat segera turun tangan,” tegas Haji Samuji.

    Bahaya dan Sanksi Hukum
    Perdagangan bebas obat keras golongan G sangat berbahaya karena efek sampingnya hampir serupa dengan narkoba — dapat menurunkan kesadaran dan memicu tindakan kriminal di masyarakat.

    Pelaku usaha yang kedapatan memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:

    Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
    Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
    Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat bersama awak media mendesak Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti temuan ini.

    Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut guna mencegah kerusakan sosial dan meningkatnya kriminalitas di lingkungan masyarakat.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +