-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Proyek Pemerintah "Pekerja Abaikan K3"Di mana fungsi Pengawasan Instansi Terkait Kab Nganjuk"??..

    Kamis, 23 Oktober 2025, 9:15:00 AM WIB Last Updated 2025-10-26T01:50:15Z
    masukkan script iklan disini
    Nganjuk Benua Post Nusantara.com
    Masih banyak kita jumpai proyek yang mengabaikan K3, seperti yang  kali ini proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 sambiroto,Kc Baron Nganjuk. Rabo 22/10/2025 terlihat para pekerja tidak menggunakan APD dan seakan papan nama informasi Kawasan Wajib APD hanya sebagai slogan,namun dalam pelaksanan jelas para pekerja mengabaikan K3.

    Hal ini menjadi tanda tanya publik bagaimana fungsi pengawasan instansi terkait dalam pelaksanaan dan pengawasanya.
    "Padahal terlihat di papan nama proyek revitalisasi gedung sekolah ini adalah proyek Pemerintah yang sumber dananya dari APBN,namun masih kita jumpai permasalahan seperti ini ,pekerja seenaknya saja tidak memakai APD seperti Spiderman, seharusnya proyek Pemerintah dapat memberi contoh untuk proyek proyek lainnya "ujar salah satu warga setempat yang tidak disebutkan namanya.

    Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan  Pendidikan (P2SP) saat di mintai keterangan lewat via WA "Sebenarnya sudah kami siapkan APD nya pak namun kadang di lapangan pekerja itu merasa ribet untuk memakai APD"ujuar H.Arif
    Dalam setiap proyek gedung, keselamatan pekerja menjadi prioritas utama. Salah satu aspek krusial adalah keberadaan Petugas P3K yang kompeten dan siap menangani keadaan darurat medis. Kecepatan dan ketepatan tindakan P3K dapat menyelamatkan nyawa serta mencegah cedera serius di lokasi konstruksi.Jada kontruksi kontraktor ataupun pekerja yang mengabaikan K3 berpotensi mendapat saksi melanggar perundang undangan yang ada.

    Di dalam Undang-undang (UU) yang mengatur keselamatan kerja utama di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, ada peraturan lain yang mendukungnya, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). UU ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (Tomo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +