-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Diduga Ada Penjualan Tanah Hitam dalam Proyek Pembangunan Pabrik PT Japfa Comfeed Indonesia, Warga Minta APH Bertindak

    Redaksi BPN
    Senin, 27 Oktober 2025, 10:25:00 PM WIB Last Updated 2025-10-27T15:25:08Z
    masukkan script iklan disini

    Poto armada bermuatan tanah kupasan hitam(limbah)

     

    Nganjuk, benuapostnusantara.com — Proyek pembangunan pabrik PT Japfa Comfeed Indonesia di wilayah Desa Begendeng, Lumpangkuwik, dan Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, diduga diselimuti praktik tidak transparan. Informasi yang dihimpun menyebut adanya transaksi penjualan tanah hitam atau limbah hasil kupasan proyek, yang kini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    Poto alat berat yg di duga memakai BBM Bersubsidi


    Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat di lokasi proyek juga turut disorot. Bila BBM yang digunakan berasal dari jalur industri resmi, pihak pelaksana semestinya dapat menunjukkan dokumen legalitas (L.O atau D.O) beserta pembayaran PPN yang sah.


    Pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 28 Oktober 2025, menunjukkan sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, dan rompi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja akibat lemahnya pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan kerja (K3).


    Beberapa warga sekitar mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya keterbukaan dari pihak perusahaan.


    Pembangunan pabrik ini seharusnya dilakukan secara transparan. Kalau legalitasnya resmi, tunjukkan kepada warga atau tokoh masyarakat, bahkan kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar salah satu warga.


    Warga juga menyoroti soal tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek. Mereka menilai APH setempat perlu turun tangan, mengingat pekerja di lapangan tidak mendapat perlindungan kerja yang sesuai aturan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pimpinan proyek belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


    Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan, khususnya terkait dugaan penjualan tanah hitam tanpa izin, serta pelanggaran aturan K3 (Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja).


    Sebagai catatan, aturan tersebut diatur dalam:


    UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (telah diperbarui menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).


    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.


    Pelaksanaan proyek tanpa memperhatikan aspek hukum dan keselamatan kerja berpotensi menimbulkan dampak serius bagi pekerja maupun lingkungan.

    (Bas–Tim–Red)

    Bersambung...

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +