Benua Post Nusantara, Jakarta Timur —
Maraknya toko obat keras yang berkedok menjual alat kosmetik, konter handphone, bahkan menyamar sebagai penjual sampo, menjadi sorotan warga di wilayah Polsek Matraman, Jakarta Timur.
Meski sudah berulang kali dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum, keberadaan toko-toko obat keras golongan G di Kecamatan Matraman tampak tak tersentuh penindakan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengurus warga, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), karang taruna, hingga organisasi kepemudaan di wilayah tersebut.
Saat wartawan Benua Post Nusantara melakukan konfirmasi kepada salah satu penjaga toko di Jalan Pisangan Baru 3 , RT 05/RW 11, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, yang bersangkutan dengan santai mengakui bahwa toko tersebut memang menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, dan Zolam. Ia bahkan menyebut telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.
Keberadaan toko-toko obat keras di tengah lingkungan permukiman menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Matraman, Polres Metro Jakarta Timur, dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Kelurahan Pisangan Baru menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengusaha, meskipun usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak dijalankan secara tegas, bahkan terkesan “mandul” di hadapan para mafia obat keras. Mereka diduga telah menjalin hubungan erat dengan pejabat wilayah dan oknum aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak pemerintah pusat agar menindak tegas pejabat maupun aparat yang diduga bekerja sama dengan jaringan mafia peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur.
BPN (43)







