-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kreatif


     

    Tex berjalan

    Iklan


     

    Category 2

    Penjualan Miras Ilegal Berkedok Toko Sembako di Serpong Resahkan Warga

    REDAKSI
    Kamis, 09 Oktober 2025, 5:34:00 PM WIB Last Updated 2025-10-09T10:34:15Z
    masukkan script iklan disini
     Benuapostnusantara.com — 
    Tanggerang Selatan, Praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal dengan modus berkedok toko sembako di Jalan Kp. Perigi No. 38/5 RT 15 RW 04, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310, menimbulkan keresahan masyarakat.

    Tim investigasi media berhasil mengantongi bukti akurat bahwa toko yang diduga dikelola oleh seorang wanita ini secara bebas melayani pembelian minuman beralkohol, termasuk kepada pemuda yang masih tergolong remaja.

    Modus dan Temuan Lapangan

    Aktivitas ilegal tersebut terungkap setelah tim awak media menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik sejumlah pembeli yang keluar masuk toko tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, dugaan itu terbukti benar — toko sembako itu menjual minuman keras secara terbuka kepada siapa saja tanpa pembatasan usia.

    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah upaya berbagai pihak untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Peredaran miras yang mudah diakses, apalagi dijual secara terang-terangan di bawah kedok dagangan kebutuhan pokok, menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa.

    Konsumsi miras di kalangan remaja tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas serta merusak kesehatan fisik dan mental generasi muda.

    Minim Pengawasan Aparat

    Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol.

    > “Kami sangat menyayangkan jika kegiatan ilegal yang merusak moral anak-anak ini dibiarkan begitu saja. Padahal jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari Polres Tangerang Selatan. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita,” ujar salah satu awak media yang terlibat dalam investigasi.


    Tuntutan Warga dan Harapan Penegakan Hukum

    Masyarakat meminta APH, khususnya kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera menggerebek dan menutup toko berkedok sembako tersebut. Pelaku diharapkan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang Selatan.

    Selain itu, pemerintah daerah diminta menggencarkan operasi rutin dan mendadak di lokasi-lokasi rawan peredaran miras ilegal, terutama yang berdekatan dengan pemukiman warga dan lingkungan pendidikan.

    Lemahnya pengawasan dari aparat dan Satpol PP dinilai menjadi celah bagi penjual miras untuk bebas bertransaksi produk seperti bir, anggur merah, dan vodka tanpa takut sanksi hukum.

    Ajakan Kolaborasi dan Solusi

    Diperlukan kerja sama erat antara RT/RW, orang tua, aparat, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan lingkungan dan memberikan edukasi berkelanjutan tentang bahaya miras bagi anak muda.

    Selain itu, pengadilan juga diharapkan menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal kepada pelaku yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, agar menimbulkan efek jera.

    Menjaga Generasi Emas Bangsa

    Masa depan generasi muda adalah tanggung jawab bersama. Kelalaian dalam mengawasi peredaran miras ilegal, terutama yang menyasar remaja, sama halnya dengan membiarkan runtuhnya pilar moral bangsa.

    Langkah cepat dan tegas dari APH serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat dinantikan untuk menghentikan praktik yang merusak moral generasi muda ini.


    (Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601

    NamaLabel

    +