Benua Post Nusantara | Kediri, Selasa, 15 September 2025 — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diduga terus berlangsung tanpa ada gangguan. Masyarakat merasa ada indikasi bahwa oknum aparat penegak hukum sengaja membiarkan praktik ilegal ini.
“Tidak mengherankan jika perjudian ini bisa berjalan bebas tanpa tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Dalam pertemuan dengan media, seorang warga yang menggunakan nama samaran Agus berharap pihak kepolisian, terutama Polres Kediri dan Polda Jawa Timur, lebih serius dalam menangani aktivitas sabung ayam tersebut.
“Ini jelas melanggar hukum. Kepolisian seharusnya lebih cermat dan tegas dalam menegakkan hukum secara objektif, serta segera menangkap pemilik arena dan pelaku sabung ayam. Jika tidak, semakin kuat dugaan bahwa ada konspirasi atau perhatian khusus terhadap masalah ini,” tegasnya.
Fenomena sabung ayam yang awalnya hanya dianggap hobi kini telah berubah menjadi perjudian, baik skala kecil maupun besar, dengan taruhan mencapai jutaan rupiah.
Sebagai catatan, perjudian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 426 ayat (1) menjelaskan bahwa individu yang menawarkan atau menyediakan kesempatan untuk berjudi sebagai sumber pendapatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
(Tim Redaksi)
Bersambung...