Jakarta Timur – Aktivitas proyek galian di area SPBU 34.139.01, Jalan Raya Bekasi Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuai sorotan publik. Proyek yang berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.44 WIB ini disebut tidak memenuhi prosedur keselamatan kerja dan diduga mengabaikan perizinan yang berlaku.
Pantauan awak media di lokasi, para pekerja menjalankan aktivitas galian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Tak terlihat pengawas atau pihak pengelola SPBU yang bertanggung jawab di titik pekerjaan.
Kondisi ini mengundang keluhan dari pengunjung, termasuk pengendara roda dua, pengemudi ojek online, hingga pengendara mobil yang merasa terganggu saat hendak mengisi bahan bakar. “Lokasinya sangat mengganggu dan kami tidak nyaman. Sepertinya juga melanggar aturan,” ujar salah satu pengendara mobil berinisial P kepada awak media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerja proyek galian tersebut merupakan karyawan SPBU yang tidak sedang bertugas di area pompa pengisian bahan bakar. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34.139.01 maupun petugas setempat belum memberikan keterangan resmi.
Proyek galian ini disebut bertujuan mempertebal lapisan daya tahan infrastruktur SPBU yang mudah rusak akibat cuaca panas dan hujan. Namun, ketiadaan prosedur keselamatan dan dugaan pelanggaran izin membuat publik mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan keresahan warga.
//Hendra/supri