-->
  • Benua Post Nusantara

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tex berjalan

    Iklan


     


     

    Category 2

    Dugaan Janggal Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang

    Redaksi
    Minggu, 24 Agustus 2025, 8:01:00 AM WIB Last Updated 2025-08-24T01:01:59Z
    masukkan script iklan disini



    Kota Tangerang, benuapostnusantara.com – Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan. Dana yang seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat kemitraan dengan media profesional, justru diduga "bocor" ke media daring yang tidak jelas keberadaannya.


    Hasil penelusuran awak media menemukan, salah satu penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang tidak memiliki kantor resmi. Alamat yang tercantum di website hanyalah formalitas, tanpa aktivitas layaknya kantor media. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin media tanpa kantor dan aktivitas nyata tetap mendapatkan bagian dari anggaran daerah?


    Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 tentang APBD menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Anggaran publikasi yang nilainya tidak kecil itu jelas bagian dari belanja daerah yang wajib dipertanggungjawabkan.


    Klarifikasi RSUD Kota Tangerang

    Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, tidak menampik adanya distribusi dana advertorial melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. Namun, ia menegaskan bahwa pihak RSUD telah mengikuti prosedur standar.


    Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Adapun kesalahan yang dilakukan oleh oknum pemilik media yang mendapatkannya itu bukan tanggung jawab kami. Soal temuan yang disampaikan, silakan ditanyakan ke organisasi tersebut. Kalau perlu, kami juga bisa bantu melaporkan media itu ke Dewan Pers,” ujar Fika di ruang kerjanya.


    Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika RSUD mengetahui ada media penerima anggaran yang tidak jelas keberadaannya, mengapa tetap diloloskan dalam proses pembayaran? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi ketat sebelum anggaran cair?


    Media Resmi Merasa Dirugikan

    Sejumlah pemilik media resmi di Kota Tangerang mengaku dirugikan dengan praktik ini. Mereka menilai anggaran publikasi tidak tepat sasaran karena justru disalurkan ke media "abal-abal" yang tidak memenuhi standar Dewan Pers.


    Praktik seperti ini berpotensi mencederai asas keadilan dalam distribusi anggaran APBD. Media yang beroperasi secara legal, memiliki kantor, dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tersisihkan.


    Desakan Transparansi

    Publik kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika dugaan ini benar, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi hukum.


    Anggaran publikasi bukan sekadar soal pembayaran iklan. Lebih jauh, hal ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat. Transparansi wajib ditegakkan, dan distribusi anggaran seharusnya diarahkan hanya ke media yang benar-benar menjalankan fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Supri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pasang Iklan Anda Disini : 081295090601