Kediri- benuapostnusantara.com pria asal desa wonotengah berinisial subardi yang beralamat di jalan Flamboyan terancam di laporkan ke polres Nganjuk.
Ketika awak media mendatangi Pur selaku korban dugaan penipuan guna untuk konfirmasi,
Pur menceritakan dari kronologi awal di Carikan sepeda merk Vario warna putih hanya sebatas pinjam pakai ,lalu pur jual perhiasan emas berupa gelang dan di tambah uangnya ibu hingga cukup 5.000.000 ( lima juta rupiah) dengan jaminan sepeda motor Vario warna putih tersebut.
Setelah beberapa bulan,kemudian pernikahan siri tersebut tidak harmonis, Lalu subdri mengeluarkan kata kata dengan nada mengancam, (sebentar lagi ada yang datang kerumahmu) ucap subdri ke Pur, dan tidak selang lama besuk malam nya ada yang datang di rumah laki-laki dan perempuan meminta paksa sepeda tersebut kepada.pur ,klw mintak uang 5 juta urusan ke subdri sendiri
Lalu awak media konsfirmasi (pri).selaku RT setempat,kebetulan di rumah RT ada kakak kandungnya Pur,lalu Pak RT menyarankan agar di selesaikan secara kekeluargaan saja ,ucap pak RT kepada kakaknya Pur( Sdro).
Diduga pelaku terancam pasal 378
Sanksi yang dikenakan sanksi untuk pelaku penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Untuk penipuan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024.
Menurut informasi yang bersangkutan kepada awak media uang 5.000.000.( lima juta rupiah) tersebut mau di kembalikan,tp hanya itu sebuah janji janji palsu atau hanya angur surga,padahal untuk memberikan
Makan anak anak yatim saya kok yoo tega teganya hanya di janjikan saja ucap nya ke awak media.,
hingga pemberitaan tersebut ditayangkan belum ada penyelesaian atau.pegembalian uang kepada Pur.
(Tim- red). Bersambung.....