Nganjuk | benuapostnusantara.com | Dugaan adanya proyek fiktif mencuat di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Proyek infrastruktur yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 itu memicu kecurigaan warga, lantaran pelaksanaan kegiatan tidak disertai dengan prasasti maupun papan informasi proyek yang biasanya menjadi standar transparansi.
Sejumlah warga menyatakan keheranannya atas pembangunan yang berlangsung tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Tidak adanya informasi terbuka membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai jenis kegiatan, besaran anggaran, serta pihak pelaksana proyek tersebut.
"Biasanya ada papan nama kegiatan yang menjelaskan detail proyek, tapi ini tidak ada sama sekali. Kami tidak tahu itu proyek apa dan dari mana anggarannya," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain soal papan nama, warga juga menyoroti kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa. Padahal, prinsip partisipatif dan transparansi menjadi salah satu poin penting dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah desa hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, aktivis pemantau kebijakan publik di wilayah Nganjuk mendorong agar inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap kegiatan yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut.
"Kita perlu memastikan bahwa penggunaan dana publik sesuai dengan aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan atau ketidakpercayaan," ujar salah satu aktivis.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa agar kepercayaan publik tetap terjaga dan potensi penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sedini mungkin.
Tim investigasi