• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Dugaan Penyimpangan Program PTSL di Desa Tanjunggunung, Ponorogo

    Redaksi
    Rabu, 02 Juli 2025, 4:56:00 PM WIB Last Updated 2025-07-02T09:56:03Z



    Ponorogo, benuapostnusantara.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.


    Warga setempat dikenai pungutan sebesar Rp400.000 per bidang tanah. Ironisnya, patok batas tanah yang digunakan dalam program tersebut hanya terbuat dari bambu, yang tidak sesuai dengan standar teknis nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, patok batas tanah wajib menggunakan bahan permanen yang keras seperti beton, besi, atau paralon. Patok dari bambu tidak diakui secara hukum sebagai penanda batas yang sah.



    Dari sisi pembiayaan, pungutan sebesar Rp400.000 per bidang juga dinilai melampaui ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2017, yang menetapkan batas maksimal pungutan sebesar Rp150.000 per bidang. Dengan jumlah kuota 400 bidang tanah, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp200 juta, di mana sekitar Rp140 juta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


    Selain itu, tidak ditemukan laporan resmi mengenai penggunaan dana tersebut, tidak ada pengadaan patok sesuai standar, serta tidak terdapat papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.


    Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/7/2025), salah satu warga Desa Tanjunggunung membenarkan bahwa panitia memang menggunakan patok bambu, namun tidak ada penjelasan teknis terkait legalitas penggunaannya. Kepala Desa yang bersangkutan diketahui sedang dalam masa pemulihan akibat sakit, sementara Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program dan pihak kecamatan belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ini.


    Program PTSL di Desa Tanjunggunung dinilai berjalan di luar koridor hukum yang semestinya, tanpa menjamin perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.


    Tim investigasi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler