Bekasi, benuapostnusantara.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal di Jl. Labuhan H. Jl. Raya Jatikramat No.13, RT.006/RW.007, Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat 17422, terlihat ramai dikunjungi masyarakat, termasuk para pengendara motor pada malam hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah pengunjung datang silih berganti untuk membeli produk yang diduga termasuk golongan obat keras berbahaya. Penjualan ini berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan aparat, meskipun berada di tepi jalan utama.
Menurut pengakuan penjaga toko, penjualan obat keras tersebut diketahui dibackup oleh seorang purnawirawan polisi berpangkat AKP berinisial R. Penjaga toko juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki grup terkoordinir bernama “Aceh Serumpun”, yang berperan sebagai penghubung dengan oknum untuk memberikan uang koordinasi setiap bulan agar aktivitas ilegal ini tetap berjalan tanpa gangguan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari aparat setempat terkait aktivitas penjualan obat terlarang tersebut. Warga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penertiban guna mencegah dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Tim investigasi