Bekasi – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum yang terkesan lemah.
Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.
Seperti toko obat keras yang berkedok berjualan kosmetik ini yang terletak Jl. Raya Pondok Gede persis di sebelah TipTop Swalayan dengan menggunkan container bewarna kuning dengan berkamuflase menjual minuman ringan.
Sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut sudah membayarkan uang koordinasi kepada oknum aparat dan di sebut juga sosok bernama Damar sebagai penyambung.
Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan kebal hukum.
Seorang pemerhati lingkungan, L yang juga warga Perumahan DDN Pondok Gede Kota Bekasi ini mengatakan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”
Toko obat berkedok menjual minuman ringan seperti es dan kopi ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.
“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar L.
L juga menambahkan “kami warga Perumahan DDN sangat menentang keras toko tersebut beroperasi di wilayah kami, kami meminta untuk penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, kelurahan hingga kecamatan dapat segera menindak tegas, jangan sampai kami warga DDN yang mengambil tindakan sendiri.” tutup L.