• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Wamendagri Dorong Percepatan Pembentukan Perda RTRW Demi Wujudkan Satu Data Indonesia: / Benua Post Nusantara

    Redaksi
    Jumat, 13 Juni 2025, 4:47:00 PM WIB Last Updated 2025-06-13T09:47:45Z

    Jakarta, benuapostnusantara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merealisasikan Instruksi Presiden terkait percepatan implementasi Satu Data Indonesia (SDI), sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional.

    Dalam Rapat Tindak Lanjut Pandangan dan Saran atas Laporan Monitoring Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/6/2025), Ribka menyampaikan bahwa hingga kini baru 22 dari 38 provinsi yang telah menetapkan Perda RTRW. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahap, mulai dari proses revisi, permohonan substansi, hingga pembahasan bersama DPRD.

    “Dari 38 provinsi, baru 22 yang sudah menetapkan Perda RTRW. Sisanya masih dalam proses. Kita harus memastikan percepatan penyelesaiannya,” tegas Ribka.


    Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah menyelesaikan pembentukan Perda RTRW dalam waktu satu tahun. Hal ini selaras dengan target strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan integrasi data nasional.

    “Jangan sampai kita lambat bekerja. Instruksi dari Bapak Presiden sudah sangat jelas, RTRW harus segera dituntaskan,” ujarnya.


    Ribka juga mengingatkan agar percepatan penyusunan Raperda tetap dilakukan dalam koridor hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

    “Kita dorong sesuai kewenangan masing-masing. Intinya, kita harus patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.



    Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. RTRW kerap menjadi acuan dalam perubahan pola ruang, seperti pengembangan kawasan permukiman maupun perizinan pembangunan infrastruktur.

    “RTRW tidak hanya sebagai dokumen teknokratik, tapi juga sering dijadikan dasar justifikasi kebijakan ruang di lapangan,” jelas Restuardy.


    Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Wahyu Bintono Hari Bawono, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, serta jajaran pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kemendagri.

    Puspen Kemendagri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler