Jombang, benuapostnusantara.com – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri Ngoro, Kabupaten Jombang, diduga melakukan pungli secara sistematis terhadap siswa dan wali murid. Jumlah pungutan yang ditarik mencapai jutaan rupiah, dan disebut-sebut berlangsung secara kolektif dengan melibatkan berbagai pihak di lingkungan sekolah.
Sejumlah warga dan wali murid mengeluhkan adanya pungutan tanpa dasar yang dibebankan kepada siswa, termasuk biaya gedung sebesar Rp2 juta, uang seragam sekitar Rp1,5 juta, serta iuran SPP bulanan Rp100 ribu. Tak hanya itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga disebut-sebut disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
“Kami diminta membayar uang gedung dan seragam yang jumlahnya cukup besar. Ada juga pembayaran SPP dan pembelian LKS. Banyak wali murid sebenarnya keberatan, tapi takut bersuara karena khawatir berdampak pada anak-anak mereka,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Upaya konfirmasi dari pihak media kepada Kepala Sekolah SMA Negeri Ngoro kerap menemui jalan buntu. Kepala sekolah terkesan menghindar dan sulit ditemui, sementara humas sekolah hanya memberikan jawaban normatif tanpa menyertakan penjelasan resmi. Bahkan pihak keamanan sekolah justru mengarahkan wartawan untuk hanya berbicara dengan humas.
Saat dimintai keterangan, humas sekolah membenarkan adanya pungutan dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang LKS
2. SPP bulanan sebesar Rp100.000
3. Uang gedung sebesar Rp2.000.000
4. Uang seragam sebesar Rp1.500.000
Menurut pengamat hukum Aan Pujianto SH., MH., praktik pungli seperti ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik dan/atau wali murid. Dalam keterangan tegasnya, Aan menyebut bahwa pungli tersebut bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik, terlebih terhadap keluarga kurang mampu. Jika praktik ini terus berlanjut, maka sudah sewajarnya aparat penegak hukum turun tangan,” ujarnya.
Aan juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak pernah memberikan teguran atau pembinaan terhadap kepala sekolah, khususnya di SMA Negeri Ngoro.
“Jika pungli ini terus dilakukan secara terang-terangan, kami akan segera melaporkannya ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur. Pemerintah sudah jelas melarang praktik pungutan liar di sekolah negeri,” tegas Aan Pujianto.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dugaan adanya kerja sama antara kepala sekolah, komite, dan bahkan humas sekolah dalam menarik pungutan yang tidak sah memperparah citra lembaga pendidikan.
Tim Bas-jatim
(Bersambung...)