Nganjuk, benuapostnusantara.com – Aksi penebangan pohon yang terjadi di tepi jalan umum wilayah Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, diduga dilakukan secara sepihak oleh seorang pengusaha spring bed dari PT Riski Setia Jaya (ALLAZ FOAM), tanpa melalui prosedur dan izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Penebangan ini menuai protes dari warga yang merasa prihatin terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut keterangan warga, pohon yang ditebang berada di area fasilitas umum dan telah lama tumbuh di lokasi tersebut. Warga menilai tindakan tersebut merusak keasrian lingkungan serta tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami heran kenapa bisa langsung ditebang begitu saja, padahal itu pohon besar yang bisa jadi peneduh dan pelindung lingkungan. Tidak ada papan pemberitahuan atau izin yang dipasang,” ujar salah satu warga, Selasa (1/7/2025).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Dinas, Subani, menegaskan bahwa setiap tindakan penebangan pohon di ruang publik harus melalui prosedur perizinan dan kajian teknis dari instansi terkait.
“Kami tidak menerima laporan ataupun permintaan izin dari yang bersangkutan. Penebangan pohon di fasilitas umum harus melalui prosedur, termasuk penilaian dampak dan rekomendasi teknis dari kami,” jelas Subani.
Subani menambahkan bahwa tindakan penebangan pohon tanpa izin dapat melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di luar kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang."
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU 41/1999, yakni:
"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Riski Setia Jaya belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, pemilik perusahaan tidak merespons.
DLH Nganjuk memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Tim Redaksi & bas (BERSAMBUNG)