• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Skandal Pungli di SMA Negeri Ngoro: Komite dan Kepala Sekolah Diduga Kongkalikong, Terancam Dilaporkan ke Polisi dan Kepala Dinas

    Redaksi
    Senin, 02 Juni 2025, 5:24:00 PM WIB Last Updated 2025-06-02T10:24:44Z



    benuapostnusantara.com | Jombang, Jawa Timur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri Ngoro, Kabupaten Jombang, diduga secara berjamaah melakukan pungutan liar terhadap siswa dan wali murid, dengan nominal yang mencapai jutaan rupiah.



    Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid mengungkap bahwa pungutan dilakukan atas nama komite sekolah, mencakup biaya gedung sebesar Rp 2.000.000, seragam Rp 1.500.000, serta pembayaran SPP bulanan sebesar Rp 100.000. Selain itu, terdapat pula pungutan untuk LKS dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk operasional sekolah.


    Keluhan tersebut telah mencuat ke publik, namun sayangnya Kepala Sekolah SMA Negeri Ngoro sulit ditemui untuk dimintai konfirmasi. Beberapa kali upaya awak media mendatangi sekolah selalu dihalangi atau dialihkan ke pihak humas. Salah satu petugas keamanan sekolah bahkan menyatakan, “Langsung saja ke Pak Humas,” ketika awak media berupaya menemui Kepala Sekolah.


    Konfirmasi dari pihak humas sekolah justru membenarkan adanya pungutan tersebut, meskipun tidak memberikan penjelasan rinci terkait legalitas dan dasar kebijakan yang digunakan.


    Wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, “Kami dipaksa membayar uang gedung, seragam, hingga SPP. Kalau tidak, anak kami takut diberi perlakuan tidak adil. Padahal banyak dari kami yang kondisi ekonominya sulit.”


    Praktik ini jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Namun, praktik tersebut masih marak terjadi, terutama di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Jombang.


    Pengamat hukum, Aan Pujianto, SH., MH, saat dimintai tanggapannya menyatakan bahwa pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP. Ia juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras membebankan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun, terlebih bagi keluarga kurang mampu.


    > “Pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan dengan penerimaan siswa baru, penilaian akademik, atau kelulusan. Ini murni pungli yang dilakukan untuk memperkaya diri,” tegas Aan.



    Lebih lanjut, Aan menyesalkan sikap Agung, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang dinilai tidak melakukan pengawasan tegas terhadap kepala sekolah dan komite. Jika praktik ini terus berlanjut, Aan menyatakan siap melaporkan hal ini ke tingkat provinsi.


    > “Bila Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri Ngoro masih tetap membandel melakukan pungutan liar, maka kami akan segera laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tutup Aan Pujianto.

    Bas-tim



    (Bersambung – Tim Redaksi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler