• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Toko Obat Ilegal Berkedok Penjual Benang di Cengkareng Barat Diduga Kebal Hukum

    Redaksi
    Senin, 09 Juni 2025, 8:07:00 PM WIB Last Updated 2025-06-09T13:09:49Z

    Jakarta, benuapostnusantara.com – Sebuah toko di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat penjualan obat golongan G secara ilegal. Berlokasi di Jl. Utama Raya No.57, toko ini secara terbuka menjalankan operasinya dengan menyamar sebagai toko benang, namun aktivitas mencurigakan di dalamnya meresahkan warga sekitar, terutama karena sasarannya adalah kalangan pelajar dan remaja.

    Menyamar, Tapi Menantang Hukum
    Meski tampak seperti toko biasa yang menjual perlengkapan benang, warga mencurigai toko tersebut sebagai kedok untuk aktivitas penjualan obat terlarang. Lebih mengejutkan, pihak toko bahkan mengklaim memiliki “beking”, seolah kebal terhadap tindakan dari aparat penegak hukum.

    “Orang Satpol PP saja nggak nutup, masa saya yang beli ditangkap?” ujar T, seorang pelajar yang mengaku pernah membeli obat dari toko tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta ketidakberdayaan otoritas dalam menertibkan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah itu.

    Desakan Penegakan Hukum
    Tim media mendorong aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap toko yang diduga melanggar hukum ini. Penjualan obat golongan G tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

    Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


    Lindungi Generasi Muda
    Sebagai media, Info-Nusantara berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari ancaman zat berbahaya merupakan tanggung jawab bersama. Kita tidak boleh membiarkan ruang-ruang gelap yang merusak masa depan generasi bangsa tetap dibiarkan tanpa tindakan.

    //aris i-Nusantara
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler