• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Kepala Desa Ngepung Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari Nganjuk

    Redaksi
    Kamis, 05 Juni 2025, 9:27:00 PM WIB Last Updated 2025-06-05T14:27:16Z


    Nganjuk, benuapostnusantara.com – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.


    Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Hendra Wahyu diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penyusunan laporan fiktif hingga pengadaan proyek pembangunan desa yang tidak pernah terealisasi.


    "Setelah melalui proses penyidikan mendalam dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan HW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Nganjuk, dalam keterangan pers, Selasa (4/6/2025).


    Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor independen. Namun, indikasi kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


    Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Hendra Wahyu Saputra langsung ditahan di Lapas Kelas II B Nganjuk sejak Selasa sore.


    Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

    Redaksi BPN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler