• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Mobil ELP Modifikasi Diduga Mengisi Solar di SPBU Caringin

    Redaksi
    Minggu, 08 Juni 2025, 5:47:00 PM WIB Last Updated 2025-06-09T12:36:31Z


    Bandung, benuapostnusantara.com
    Sebuah kendaraan jenis ELF yang telah dimodifikasi diduga kuat melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi secara tidak sah di SPBU 34.40210 Caringin, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kabupaten Bandung.

    Kendaraan tersebut diketahui milik seseorang mafia solar, yang belum di ketahui pemiliknya siapa, dan tim lapangan akan memantau kendaraan tersebut sampai kendaraan itu bisa di ketahui pemiliknya, Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kendaraan ELF tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi yang mampu menampung solar dalam jumlah besar. Aktivitas pengisian solar diduga dilakukan secara rutin dan terindikasi adanya kerja sama antara pemilik kendaraan dengan pihak pengelola SPBU.

    Tindakan ini diduga merupakan pelanggaran hukum, khususnya menyangkut pengangkutan dan/atau penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam:

    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyatakan:

    "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."


    2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa:

    "Jenis BBM tertentu seperti Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditentukan, tidak termasuk kendaraan komersial atau dimodifikasi tanpa izin."


    3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06/P/BPH MIGAS/2021:

    "Dilarang melakukan pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan yang telah dimodifikasi untuk tujuan menampung BBM dalam jumlah tidak wajar tanpa izin."



    Tuntutan dan Seruan
    Pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian serta BPH Migas dan Pertamina, diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Bila terbukti, maka tindakan tegas wajib dijatuhkan demi menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang kian langka.

    Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merusak integritas distribusi energi nasional.


    Media Benua Post Nusantara akan terus mengawal kasus ini dan menyuarakan aspirasi rakyat demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di sektor energi nasional.

    Redaksi | Benua Post Nusantara
    Menyorot Fakta, Menyuarakan Rakyat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler