• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Obat Keras Dijual Bebas di Toko Kosmetik Joglo: Aparat Harus Segera Bertindak!

    Redaksi
    Senin, 09 Juni 2025, 5:43:00 AM WIB Last Updated 2025-06-15T00:00:07Z


    JAKARTA BARAT, benuapostnusantara.com — Dugaan pelanggaran serius terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Joglo Raya No. 60A, RT 5/RW 8, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Toko yang berkedok menjual kosmetik ini diduga kuat memperjualbelikan obat keras golongan G, seperti Hexymer dan Tramadol, secara bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. 8 Juni 2025


    Saat tim investigasi media mendatangi lokasi, aktivitas jual beli obat-obatan tersebut tampak berlangsung terang-terangan. Para pembeli, mulai dari remaja, pelajar, pengemudi ojek online, hingga orang dewasa tampak keluar masuk toko. Penjaga toko yang diketahui bernama Robert menunjukkan sikap mencurigakan dan sempat mengatakan, “Abang jangan tiap hari ke sini,” padahal tim investigasi baru pertama kali datang.

    Saat ditanya siapa pemilik usaha tersebut, penjaga toko menyebutkan nama Akil sebagai pemiliknya. Aktivitas jual beli ini sangat memprihatinkan karena tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

    Obat golongan G seperti Eximer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh melalui resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kecanduan, gangguan mental, dan bahkan kematian.

    Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi dan penindakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal tersebut. Apalagi, toko ini tidak memiliki izin edar resmi sebagai apotek dan menyalahgunakan izin usaha kosmetik untuk menjual obat-obatan keras.

    Menurut Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Sudah saatnya aparat tidak tutup mata dan tutup telinga. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga masa depan anak bangsa yang dipertaruhkan.
    Tim Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler