Batang, benuapostnusantara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan HS, mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. HS diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp354 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang pinjaman online dan bersenang-senang di tempat karaoke bersama pemandu lagu di Semarang . 5 Juni 2025
Modus Tambal Sulam Anggaran
HS, yang juga menjabat sebagai Kaur Keuangan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), diduga melakukan manipulasi anggaran dengan modus "tambal sulam". Ia menutupi kekurangan dana pada satu kegiatan dengan menggunakan anggaran dari kegiatan lainnya. Praktik ini berlangsung sejak Juli 2024 dan terungkap pada akhir tahun ketika tidak ada lagi kegiatan yang bisa dijadikan sumber penutup kekurangan anggaran .
Dana untuk 23 Kegiatan Disalahgunakan
Penyelidikan Kejari Batang mengungkap bahwa dana dari 23 kegiatan desa telah disalahgunakan. Kegiatan tersebut mencakup insentif dan operasional RT/RW, tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), betonisasi jalan, insentif kader posyandu, serta program pemberian makanan tambahan untuk balita. Selain itu, dana Bantuan Provinsi untuk Rumah Tidak Layak Huni (Banprov RTLH) sebesar Rp100 juta juga ditransfer langsung ke rekening pribadi HS dalam dua tahap pada 21 dan 25 November 2024 .
Langkah Hukum dan Tindakan Lanjutan
Kasi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, menyatakan bahwa HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juni 2025. Pihak kejaksaan saat ini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku .