![]() |
Foto:istimewa www.benuapostnusantara.com |
Sukoharjo, benuapostnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akhirnya menetapkan AAS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka secara berulang melalui berbagai modus operandi.
Kepala Kejari Sukoharjo melalui Kasi Intelijen, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara cermat dan transparan. Penahanan terhadap AAS dilakukan guna mempermudah proses hukum serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
“Penahanan dilakukan setelah kami memiliki bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sukoharjo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Sudah Kembalikan Rp380 Juta ke Kas Negara
Meski demikian, dalam proses penyidikan, tersangka AAS telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian negara yang ditimbulkan. Dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp406 juta, sebanyak Rp380 juta telah dikembalikan ke kas negara.
“Kami mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp380 juta. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum lebih lanjut, meskipun tidak menghapus perbuatan pidananya,” tambah Kasi Pidsus.
Hak Jawab dan Upaya Hukum
Pihak kuasa hukum AAS menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan membuka ruang untuk upaya hukum lainnya sesuai prosedur.
“Kami menghormati proses hukum dan sedang menyiapkan strategi pembelaan. Pengembalian dana ini menunjukkan bahwa klien kami kooperatif,” ujar kuasa hukum AAS dalam keterangan terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sukoharjo masih melanjutkan pendalaman terhadap alur penggunaan dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi untuk membantu memperkuat upaya penegakan hukum.
Redaksi BPN