• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Dadu Kopyok Kebal Hukum? Judi Terbuka di Kediri Diduga Di-Back Up Oknum!"

    Redaksi
    Kamis, 05 Juni 2025, 8:43:00 AM WIB Last Updated 2025-06-05T01:47:39Z

    Kediri, benuapostnusantara.com — Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok di wilayah hukum Polres Kediri, tepatnya di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, seolah tidak mengenal takut terhadap aparat penegak hukum (APH). Perjudian ini terpantau bebas beroperasi pada Kamis (5/6/2025), dan diduga kuat mendapat pembiaran dari aparat setempat.

    Dari pantauan langsung tim media di lapangan, kalangan judi dadu tersebut tetap beroperasi meski sudah berulang kali diberitakan dan dilaporkan ke pihak berwenang. Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa arena judi ini dikelola oleh individu berinisial Gemak dan Wowok, sementara pemiliknya dikenal sebagai Bos Topeng dan Bos Gacoh. Nama-nama ini bukanlah hal baru dalam laporan masyarakat.

    Ironisnya, meski lokasi perjudian ini terang-terangan beroperasi dan sudah sering mendapat sorotan media serta aduan masyarakat (Dumas), pihak Polsek Ngadiluwih terkesan tutup mata. Dugaan kuat pun mengarah pada adanya "upeti" atau setoran kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan.

    Di area kalangan, terlihat puluhan orang berjudi dengan dadu, lengkap dengan deretan sepeda motor dan mobil milik para pemain. Kondisi ini menciptakan keresahan warga sekitar yang merasa hukum tidak lagi berpihak pada keadilan.

    Padahal, praktik perjudian secara jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa pelaku perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25.000.000.

    Namun kenyataan di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Beberapa rumusan masalah pun muncul, di antaranya:

    1. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian.

    2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang tidak menimbulkan efek jera.

    3. Minimnya upaya pencegahan dan penindakan oleh aparat setempat.


    Langkah preventif dan represif harus segera diambil oleh aparat penegak hukum. Tim media Benua Post Nusantara akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Kediri, Polda Jatim, hingga Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan ini.

    (Tim Bas - Bersambung...)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler