Tangerang | benuapostnusantara.com – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya sunan giri, pondok pucung, kecamatan karang tengah, tangerang kota, diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi toko, termasuk banyaknya remaja yang tampak dalam kondisi mabuk.
Menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut secara terbuka menjual kosmetik, namun di balik etalase, diduga terjadi transaksi penjualan obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Aktivitas ilegal ini dinilai sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
“Sudah sering kami lihat remaja datang bergantian, dan beberapa terlihat seperti orang teler usai dari toko itu. Kami khawatir ini sudah merusak lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai lamban merespons situasi ini, padahal keresahan masyarakat sudah cukup tinggi. Hingga saat ini, belum ada penggerebekan atau tindakan penertiban terhadap toko yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum menegaskan bahwa pihak berwenang wajib bertindak jika ada indikasi kuat terhadap peredaran obat ilegal. “Polisi dapat melakukan penyelidikan awal meski belum ada laporan resmi, apalagi jika sudah ada keresahan publik,” ujar Andi M., pengamat hukum pidana.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan langkah investigasi, termasuk pemantauan dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas toko tersebut guna memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
[Redaksi - BPN]