Breaking News

Iklan bpn


 


 

SPRI Propinsi Bali Mendorong Kapolda Bali untuk Segera Instruksikan Jajarannya Memberantas Premanisme yang Mengaku Wartawan

Redaksi
Minggu, 25 Mei 2025, 10:09:00 PM WIB Last Updated 2025-05-25T15:09:13Z




Bali, benuapostnusantara.com

Denpasar - Masyarakat diminta untuk waspada terhadap seorang oknum wartawan berinisial "RSK" yang mengaku sebagai "Wartawan Polda". 25/05/2025


RSK, yang menyatakan dirinya wartawan dari media online "dtk", sering mencari kesalahan dari para pengusaha, dengan dugaan kuat bahwa tujuannya adalah untuk melakukan pemerasan.


Menurut hasil investigasi media ini, RSK tidak bertindak sendirian, melainkan bersama sejumlah oknum wartawan lainnya dalam sebuah kelompok. Jika kelompok ini menemukan pengusaha yang melanggar, mereka menjadikannya target "empuk".


Apabila mereka mendapat informasi mengenai kegiatan pengusaha yang dianggap melanggar hukum, mereka akan mengajukan "permintaan". Jika "permintaan" tersebut tidak dipenuhi, kegiatan pengusaha tersebut pun akan dipublikasikan.


Salah satu pengusaha di Pantai Berawa, Badung, pernah menjadi korban pemerasan oleh kelompok RSK ini. Mereka pertama kali mempublikasikan kegiatan pengusaha tersebut sebelum mengajukan "permintaan".


Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan 369 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara Pasal 379 mengatur pemerasan dengan ancaman.


Kelompok RSK ini tidak hanya beraksi di Badung, tetapi juga di daerah lain seperti Gianyar dan Buleleng. Target utama mereka adalah pembeli bahan bakar dalam jerigen dan oknum "pengoplos" gas elpiji.


Menanggapi situasi ini, Netti, Ketua SPRI Propinsi Bali, meminta Polda Bali untuk segera menangkap oknum-oknum yang melakukan premansisme dengan dalih sebagai wartawan, yang telah mengganggu ketentraman masyarakat sesuai dengan program Kapolri untuk memberantas segala bentuk premansisme.


Media pers tidak boleh dijadikan alat kejahatan yang merusak Undang-Undang PERS nomor 40 tahun 1999. Di era digital ini, diharapkan pelaku media dapat berinovasi demi menghidupi diri dan keluarganya.


Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita ini, mereka berhak untuk menggunakan hak jawab, hak sanggah, atau hak koreksi.


Tim Satgas Premanisme Berkedok Wartawan

Marno

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+