• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Sebastianus Bambang Dwianto,S,E,M,MM eminta Segera Polda Bali Tangani Serius Premanisme Berkedok Wartawan

    Redaksi
    Selasa, 27 Mei 2025, 9:08:00 AM WIB Last Updated 2025-05-27T02:08:31Z

    Sebastianus Bambang Dwianto,S,E,M,M




    Bali, benuapostnusantara.com   Sebastianus Bambang Dwianto,S,E,M,MM Angkat Bicara terkait Premanisme Berkedok Wartawan meresahkan warga Bali, dimana banyaknya pengaduan masyarakat, pengusaha Oleh oknum wartawan dengan modus pengancaman dengan modus pemberitaan yang meminta tuntutan ke pengusaha-pengusaha Bali dengan nominal . Bali, 27/5/2025


    Pendapat saya terkait oknum wartawan memeras pengusaha sudah merupakan pengingkaran terhadap profesi seorang jurnalis serta melanggar etika profesi wartawan serta tidak sesuai dengan UU PERS no.40 dimana seorang wartawan/ jurnalis sebagai salah satu ujung tombak kontrol sosial dalam masyarakat, oleh karena itu peristiwa wartawan memeras pengusaha perlu mendapatkan sangsi tegas agar diproses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan dicabut secara tidak dengan hormat dikeluarkan sebagai seorang wartawan/ jurnalis .ujar Akademisi Sebastianus Bambang Dwianto, S.E , M.M di temui awak media disalah satu kampus diBali. 

    Beliau juga salah satu Dosen Pengajar di beberapa Universitas diBali. 


    Sesuai dengan Pasal Pemerasan 

    dalam KUHP baru diatur dalam pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk 

    menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk 


    Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain .


    Apa bila ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan ini

    Silahkan.Gunakan.Hak Jawab,Hak koreksi, Hak Sanggah 



    Tim//netti

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler