• Cari yang kamu suka

    Copyright © Benua Post Nusantara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Breaking News


    Idul Adha


     

    Daniel Simangunsong, S.H., M.H. Angkat Bicara: Polda Bali Serius Tangani Premanisme Berkedok Wartawan yang Memeras Pengusaha Se-Bali

    Redaksi
    Selasa, 27 Mei 2025, 6:22:00 AM WIB Last Updated 2025-05-27T01:34:53Z



    Benua Post Nusantara | Bali, 27 Mei 2025

    Polda Bali mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, dalam upaya memberantas aksi premanisme yang berkedok profesi wartawan. Atensi khusus juga diberikan oleh Kapolri terhadap maraknya kasus pemerasan terhadap pengusaha di Bali yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.


    Daniel Simangunsong, S.H., M.H., seorang praktisi hukum Indonesia, saat dihubungi awak media pada 26 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan keprihatinannya atas beberapa peristiwa yang sangat memilukan dan meresahkan masyarakat.


    “Kasus-kasus yang melibatkan oknum wartawan berinisial RZK dan kelompoknya sangat merusak citra profesi jurnalis. Mereka diduga menjual nama wartawan dan mengaku sebagai bagian dari Polda Bali, lalu melakukan pemerasan serta pengancaman kepada para pengusaha. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan hal-hal negatif tentang para pengusaha tersebut,” ujar Daniel.


    Beberapa pengusaha di sektor SPBU, gas, dan hasil laut di Bali telah mengaku menjadi korban aksi pemerasan tersebut. Mereka menyatakan bahwa para pelaku bahkan melakukan "pengkondisian" dan seolah-olah membekingi kegiatan mereka dengan kedok sebagai wartawan.


    “Pemerasan adalah tindakan kriminal dan harus ditindak tegas. Apalagi jika pelakunya mengaku sebagai wartawan. Jika tidak segera ditindak, akan timbul lebih banyak korban dan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan akan hancur,” tambah Daniel.


    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan:


    > “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”


    Daniel juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindakan pemerasan kepada pihak berwenang, khususnya kepada Polda Bali. Menurutnya, pelaporan ini sangat penting agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak dan mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.


    “Saya meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Bali, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku pemerasan dan memberikan perlindungan kepada para korban,” tegasnya.


    Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau kurang nyaman dengan pemberitaan ini, dipersilakan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau hak sanggah sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.


    Tim//Netti


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler