benuapostnusantara.com | Bangka Barat
Kepolisian Resort Bangka Barat, melalui Polsek Jebus, segera merespons berita tentang aktivitas tambang ilegal di Pasir Panjang, Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Tindakan ini diambil untuk menjamin tidak ada kegiatan pertambangan tanpa izin di area tersebut.
Kapolsek Jebus, AKP Fatah Meilana, yang mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan patroli dan pemeriksaan langsung di lokasi yang dilaporkan.
"Setelah pemberitaan tersebut, kami langsung melaksanakan patroli dan pengecekan. Tim kami mengunjungi lokasi aktivitas pertambangan di Pasir Panjang dan beberapa titik lainnya. Hasil pengecekan pada Senin siang kemarin menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang ditemukan. Hasilnya nihil," katanya pada Selasa (27/5/2025).
Selama patroli, tampak beberapa anggota Polsek Jebus berada di lokasi dengan mengenakan jas hujan karena cuaca yang kurang mendukung. Namun, hal tersebut tidak mengurangi semangat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
AKP Fatah Meilana menegaskan bahwa patroli dan pengecekan serupa akan dilakukan secara teratur, tidak hanya di Pasir Panjang tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang berpotensi terjadi aktivitas ilegal.
“Patroli dan pengecekan ini akan rutin kami lakukan, tidak hanya di lokasi tersebut, tetapi juga di tempat-tempat lain. Termasuk pula kegiatan pencegahan untuk mengurangi angka kriminalitas," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan yang sudah ditentukan sebagai larangan. Jika pelanggaran masih ditemukan, polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apapun. Dan jika terdapat aktivitas pertambangan ilegal, tindakan tegas akan diambil," tegas Kapolsek.
Selain itu, pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di daerah mereka.