Jakarta – Benua Post Nusantara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal dalam penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di dua daerah, yaitu Karawang (Jawa Barat) dan Semarang (Jawa Tengah). Dalam pengungkapan ini, pihak berwajib telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A.
Para tersangka diduga melakukan tindakan dengan memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung berukuran lebih besar yang tidak disubsidi, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Gas yang telah dicampur tersebut kemudian dijual di pasaran dengan harga gas nonsubsidi demi meraih keuntungan besar.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
3.345 tabung gas 3 kilogram
95 tabung gas 5,5 kilogram
649 tabung gas 12 kilogram
20 tabung gas 50 kilogram
10 unit selang
1 unit timbangan
12 pack segel baru warna kuning untuk tabung 12 kilogram
“Modus operandi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelas kepolisian dalam keterangan resmi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi yang rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pihak berwenang terus menggali informasi lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini.
Sumber: divisi humas polri