BREAKING NEWS

September 2026, Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan 7 Program Unggulan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah


 

BEKASI, BenuaPostNusantara.com — Masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau segera melakukan pembayaran dan mengurus administrasi kendaraan melalui layanan resmi Samsat Kabupaten Bekasi.


Memasuki September 2026, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat.


Beragam layanan disediakan, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK lima tahunan, mutasi dan balik nama kendaraan, Samsat Keliling, hingga layanan pembayaran secara digital.


Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.


Tujuh Program Unggulan Samsat Kabupaten Bekasi


1. Samkopi dan Samkopdes, Bayar Pajak Bisa Dicicil


Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).


Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya pekerja industri dan warga pedesaan, dapat memanfaatkan koperasi yang bekerja sama untuk membantu pembayaran pajak kendaraan secara mencicil sesuai mekanisme yang berlaku.


Program tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.


2. Samsat Keliling Hadir di Sejumlah Titik


Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Keliling juga disiapkan di sejumlah lokasi strategis selama September 2026.


Beberapa titik pelayanan di antaranya:


- Lippo Cikarang, halaman Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.

- Tamansari Setu, halaman kantor kepala desa, pukul 09.00–12.00 WIB.

- Muaragembong, halaman Kantor Kecamatan, untuk menjangkau masyarakat wilayah pesisir utara.

- Samsat Malam, di halaman kantor induk, pukul 18.00–20.00 WIB.


Layanan Samsat Keliling diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor, dan balik nama tetap dilakukan di kantor Samsat induk sesuai ketentuan.


3. Bayar Pajak Tahunan Cukup Membawa STNK


Masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.


Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, wajib pajak dapat menunjukkan STNK untuk proses pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama, sesuai ketentuan layanan yang berlaku.


Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang menggunakan kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi proses balik nama belum dilakukan.


4. Bayar Pajak dari Rumah


Samsat Kabupaten Bekasi juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa harus datang dan mengantre di kantor.


Sejumlah kanal digital yang dapat dimanfaatkan antara lain:


- WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar untuk pengecekan data kendaraan dan memperoleh kode pembayaran.

- Sapawarga/Sambara untuk pembayaran PKB tahunan melalui perangkat Android maupun iOS.

- E-Samsat dan layanan digital perbankan yang telah terintegrasi.

- KiosK Samsat untuk layanan pembayaran mandiri dan pengesahan dokumen secara digital.


5. Program “Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang”


Samsat Kabupaten Bekasi juga menghadirkan program apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak.


Sebanyak lima wajib pajak pertama setiap hari yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan tanpa tunggakan berturut-turut berkesempatan memperoleh paket sembako gratis serta kupon undian, sesuai syarat dan ketentuan program.


6. Fasilitas Pelayanan yang Nyaman


Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, fasilitas pelayanan Samsat juga dilengkapi dengan ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, area bermain anak, serta akses yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.


Jam operasional pelayanan yang tercantum dalam informasi Samsat Kabupaten Bekasi yakni:


Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB

Sabtu: 08.00–11.00 WIB


Masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal layanan sebelum datang karena waktu operasional dapat menyesuaikan kebijakan pelayanan yang berlaku.


7. Samsat Corner dan Mal Pelayanan Publik


Selain kantor induk, pelayanan Samsat juga diperluas melalui Samsat Corner di sejumlah pusat perbelanjaan serta Mal Pelayanan Publik (MPP).


Dengan adanya berbagai titik pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.


Layanan di Kantor Bersama Samsat Cikarang


Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung, Kantor Bersama Samsat Cikarang menyediakan sejumlah pelayanan, antara lain:


- Pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK.

- Pengesahan STNK lima tahunan dan cek fisik kendaraan.

- Balik nama kendaraan.

- Mutasi kendaraan masuk maupun keluar Kabupaten Bekasi.

- Drive Thru Samsat untuk pembayaran pajak tahunan.

- Layanan pembayaran melalui kanal digital resmi.


Untuk menghindari kendala administrasi, wajib pajak disarankan menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.


Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan STNK dan dokumen lain sesuai ketentuan pelayanan. Sedangkan untuk layanan lima tahunan, penggantian pelat, atau layanan administrasi tertentu, dokumen kendaraan seperti BPKB dan dokumen identitas dapat diperlukan.


Masyarakat Diimbau Tidak Menggunakan Calo


Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat menggunakan seluruh kanal pelayanan resmi dan tidak menggunakan jasa calo.


Wajib pajak juga diminta memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme dan tarif resmi yang berlaku.


Dengan semakin banyaknya pilihan layanan, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga melewati jatuh tempo.


Segera cek status pajak kendaraan dan selesaikan kewajiban melalui kanal resmi Samsat Kabupaten Bekasi agar proses administrasi kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

//Eka setiawati

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar