BREAKING NEWS

Tiga Kali Surat Tak Kunjung Ada Kepastian, FORMASI Cirebon Desak DPRD Buka RDP - Jika Diabaikan, Ombudsman Menanti


CIREBON, ( 12/8/2926) — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon kembali mengambil langkah kelembagaan dengan melayangkan Surat Permohonan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.


Surat ketiga tersebut merupakan tindak lanjut atas surat FORMASI sebelumnya yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Cirebon. Surat pertama dilayangkan pada 20 Juli 2026, kemudian surat kedua pada 28 Juli 2026. Dalam surat kedua tersebut FORMASI telah menegaskan bahwa sampai surat itu disampaikan belum memperoleh tanggapan maupun kepastian jadwal pelaksanaan Audiensi/RDP.


Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan FORMASI terhadap mekanisme kelembagaan dan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.


“Kami sudah menempuh jalur dialog dan kelembagaan. Surat pertama sudah kami sampaikan, surat kedua juga sudah kami sampaikan, dan hari ini kami kembali menyampaikan surat yang ketiga. Kami tidak ingin persoalan ini langsung dibawa ke ranah hukum. Kami memberikan kesempatan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi representasi dan pengawasannya,” tegas Qorib.


PERSOALAN TIM KERJA BIDANG PENDIDIKAN


Permohonan Audiensi/RDP FORMASI berkaitan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.


FORMASI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah hal yang ingin diklarifikasi melalui forum DPRD, antara lain mengenai:


1. dasar hukum pembentukan Tim Kerja;

2. kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan keputusan tersebut;

3. kesesuaian pembentukan Tim Kerja dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon;

4. struktur organisasi, tugas, fungsi dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Kerja;

5. sumber pembiayaan dan dukungan anggaran operasional;

6. pengelolaan aset serta sarana dan prasarana yang digunakan; dan

7. efektivitas keberadaan Tim Kerja dalam mendukung pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan.


Dalam surat keduanya, FORMASI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan observasi terhadap salah satu Kantor Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan. Berdasarkan observasi tersebut, ditemukan adanya struktur organisasi dan sejumlah sarana operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas Tim Kerja.


FORMASI menegaskan bahwa keberadaan Tim Kerja itu sendiri bukan persoalan utama. Yang menjadi perhatian adalah apakah pembentukan dan pelaksanaannya telah memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.


“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan Tim Kerja sebagai sebuah kebijakan. Yang kami minta adalah transparansi mengenai dasar hukum, kewenangan, struktur, pembiayaan, fasilitas, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Kalau semuanya memang sesuai aturan, mari kita buka dan jelaskan bersama dalam forum DPRD,” ujar Qorib.


TIGA KALI SURAT, FORMASI MINTA KEPASTIAN


Menurut FORMASI, penyampaian surat yang ketiga bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada DPRD, melainkan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian tindak lanjut secara kelembagaan.


FORMASI tetap menghormati kewenangan DPRD Kabupaten Cirebon dalam menentukan mekanisme penanganan aspirasi masyarakat. Namun demikian, FORMASI meminta agar aspirasi yang telah disampaikan secara resmi tidak berhenti pada tahap penerimaan surat tanpa adanya kepastian mengenai tindak lanjut.


“Kami tidak memaksakan DPRD harus menerima seluruh pandangan FORMASI. Kami hanya meminta aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan secara resmi itu diterima, ditelaah, dan diberikan tanggapan serta tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD,” tegas Qorib.


JIKA TETAP TIDAK ADA TANGGAPAN, FORMASI TEMPUH JALUR OMBUDSMAN


FORMASI memberikan kesempatan kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk memberikan tanggapan dan kepastian pelaksanaan Audiensi/RDP setelah surat ketiga diterima.


Apabila kembali tidak terdapat tanggapan atau kepastian tindak lanjut, FORMASI menyatakan akan menyampaikan Laporan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.


Dugaan yang akan dilaporkan antara lain berkaitan dengan kemungkinan adanya penundaan berlarut, pengabaian kewajiban dalam penanganan aspirasi/pengaduan masyarakat, dan/atau penyimpangan prosedur, yang nantinya akan disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki FORMASI.


“Kami tidak mengatakan bahwa maladministrasi sudah terbukti. Kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman apabila setelah tiga kali surat resmi tetap tidak ada tanggapan atau kepastian tindak lanjut. Biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menilai apakah terdapat maladministrasi,” jelas Qorib.


FORMASI juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh akan dilakukan berdasarkan dokumen, bukti penerimaan surat, kronologi komunikasi, hasil observasi, serta dokumen terkait pembentukan Tim Kerja yang telah dimiliki.


FORMASI: JANGAN SAMPAI ASPIRASI MASYARAKAT BERHENTI DI MEJA SURAT


FORMASI berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat merespons surat ketiga tersebut secara proporsional dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.


Menurut FORMASI, keberadaan lembaga perwakilan rakyat akan semakin kuat apabila masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, kajian dan temuan secara terbuka dalam forum kelembagaan.


“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara dialogis. Namun dialog membutuhkan respons dari kedua belah pihak. Jangan sampai masyarakat sudah tiga kali datang melalui jalur resmi, tetapi aspirasi berhenti hanya pada surat masuk,” pungkas Qorib.


FORMASI menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada Ombudsman bukan merupakan tujuan utama, melainkan upaya pengawasan yang akan ditempuh apabila mekanisme dialog dan kelembagaan tidak memperoleh respons yang memadai.


FORMASI Cirebon tetap membuka ruang komunikasi dan berharap DPRD Kabupaten Cirebon memberikan kepastian atas permohonan Audiensi/RDP tersebut.



Dikeluarkan oleh:

FORUM MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI (FORMASI) CIREBON


ADV. QORIB, SH., MH.

Ketua Umum FORMASI Cirebon

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar