BREAKING NEWS

Diduga Pabrik Tiner di Sepatan Timur, Wartawan Dilarang Ambil Dokumentasi, Aparat Diminta Cek Legalitas


 TANGERANG, BenuaPostNusantara.com – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi pabrik tiner ditemukan di wilayah Jl. Kelor, Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian setelah wartawan mencoba melakukan dokumentasi dari lokasi sekitar.

Pihak media yang menanam saham di pabrik tiner, pengakuan dari pihak oknum pimpinan media berinisial isn


Saat berada di lokasi, wartawan mengaku mendapat larangan untuk mengambil foto maupun video. Larangan tersebut disampaikan oleh seorang pria bernama Jefri, yang mengaku merupakan bagian dari keluarga pemilik usaha sekaligus pihak yang bertanggung jawab di lokasi.


Jefri membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan pabrik tiner. Ia menyebut usaha tersebut milik Ibu Evi dan dirinya merupakan keluarga yang bertanggung jawab di lokasi.


«“Ya, ini benar pabrik tiner milik Ibu Evi. Saya keluarga dan yang bertanggung jawab di sini. Jadi ini tugas saya untuk melarang wartawan memotret di lokasi kami,” ujar Jefri.»


Menurut Jefri, pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan sekitar, termasuk warga dan lurah. Ia juga menyebut adanya koordinasi dengan pihak media yang dipimpin seseorang berinisial ISN.


Aparat Diminta Periksa Legalitas

Atas temuan tersebut, awak media meminta instansi dan aparat yang berwenang melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap keberadaan usaha tersebut.


Pemeriksaan diharapkan mencakup perizinan usaha, legalitas bangunan dan lokasi, dokumen lingkungan, serta izin atau persetujuan lain yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal ini penting untuk memastikan apakah kegiatan produksi tiner tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan standar keselamatan serta lingkungan.


Benua Post Nusantara juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pihak kelurahan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status dan legalitas kegiatan tersebut.


//ss

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar