BREAKING NEWS


 

Formasi Akan Gugat SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ke PTUN, Nilai Terjadi Tumpang Tindih Kebijakan dan Ketidakpastian Hukum


Cirebon,Benuapostnusantara. Com - 17 Juli 2026 — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menyatakan akan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.


Gugatan tersebut akan diajukan dalam minggu ini sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan adanya pertentangan norma dan inkonsistensi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.


FORMASI menilai bahwa terbitnya SK Kepala Dinas Pendidikan tersebut patut diuji karena diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebelumnya telah menghapus keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwil Bidikcam).


Dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 100.3/1900/Hukum tanggal 14 Juli 2026, yang merupakan jawaban resmi atas somasi FORMASI, Pemerintah Kabupaten Cirebon secara tegas menyatakan bahwa:


Kedudukan Korwil Bidikcam telah dicabut melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026;


Pemerintah telah memberikan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat Kabupaten Cirebon;


Surat Bupati Cirebon Nomor 900.1/1240/Insp tanggal 13 Mei 2026 menegaskan bahwa tidak ada lagi Korwil Bidikcam maupun sebutan lain yang dilembagakan di setiap kecamatan, sebagai langkah mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


Namun demikian, pada 2 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon justru menerbitkan SK Nomor 800/1337/Sekret tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang memiliki tugas koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, serta pelayanan pendidikan pada tingkat kecamatan.


Menurut FORMASI, apabila Tim Kerja tersebut pada praktiknya menjalankan fungsi yang secara substansial sama dengan Korwil Bidikcam yang telah dihapus, maka hal tersebut layak dipersoalkan melalui mekanisme hukum.


Dugaan Pertentangan Hukum


FORMASI menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain:


Dugaan bertentangan dengan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang melarang pembentukan Korwil maupun sebutan lain dengan fungsi yang sama.


Dugaan bertentangan dengan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Dugaan tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.


Perlunya pengujian apakah SK Kepala Dinas Pendidikan memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


FORMASI menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan dasar untuk meminta pengujian melalui PTUN. Penentuan sah atau tidaknya keputusan tersebut merupakan kewenangan pengadilan.


Pernyataan FORMASI


Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH., menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola pemerintahan yang perlu mendapat perhatian.


> "FORMASI menilai adanya tumpang tindih kebijakan dan carut-marut pengaturan yang dibuat oleh para pejabat di Pemerintah Kabupaten Cirebon berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah semestinya membangun sistem yang konsisten dalam menegakkan aturan, sehingga tidak membuka ruang bagi penyimpangan administrasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bagian penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik."



Sementara itu, Direktur Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) FORMASI, Adv. Fahmi Aziz, SH., menegaskan bahwa gugatan ke PTUN bertujuan memperoleh kepastian hukum.


> "FORMASI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Melalui proses peradilan, kami ingin memperoleh kepastian apakah SK tersebut telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta kewenangan yang dimiliki oleh pejabat yang menerbitkannya."



Tujuan Gugatan


FORMASI menjelaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat pelayanan pendidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.


Melalui gugatan tersebut, FORMASI berharap PTUN dapat menguji:


1. Apakah SK Nomor 800/1337/Sekret diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.


2. Apakah prosedur pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


3. Apakah substansi Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon mengenai penghapusan Korwil Bidikcam.


4. Apakah keputusan tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).



FORMASI menegaskan akan menghormati apa pun putusan PTUN nantinya sebagai mekanisme hukum yang disediakan dalam negara hukum untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan.


FORUM MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI (FORMASI)

"Mengawal Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Taat Hukum."

(Eka) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar