Lapas Labuhan Ruku Tuduhan Dukungan Petugas Terhadap Peredaran HP Ilegal Tidak Berdasar /Tidak Benar
Batubara,Benuapostnusantara.Com – Menanggapi pemberitaan yang berjudul "Diduga Masih Ada HP Masuk Rapi di Lapas Labuhan Ruku Terorganisir Didukung Petugas, Kalapas Tutup Mata", Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menyampaikan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menyesatkan opini publik,17/06/2026.
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara tegas menolak segala bentuk peredaran telepon genggam, narkoba, pungutan liar, maupun praktik-praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, jajaran Lapas Labuhan Ruku secara konsisten melaksanakan berbagai langkah preventif dan represif, antara lain penggeledahan kamar hunian secara rutin dan insidentil, razia gabungan, pemeriksaan ketat terhadap barang dan pengunjung, serta pengawasan berlapis terhadap seluruh aktivitas di dalam lingkungan lapas.
Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa seluruh petugas telah diberikan arahan dan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas serta melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan, maka akan dilakukan pemeriksaan secara profesional dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Terkait tuduhan adanya keterlibatan petugas yang disebut mendukung masuknya telepon genggam ke dalam lapas, hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun bukti valid yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tuduhan tersebut. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi, data, atau bukti yang sah untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku telah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang dapat digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan fasilitas tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak komunikasi warga binaan yang dilakukan secara terkontrol dan diawasi oleh petugas.
Oleh karena itu, dugaan mengenai adanya peredaran atau penggunaan telepon genggam ilegal yang terorganisir di dalam Lapas Labuhan Ruku tidak benar adanya. Lapas Labuhan Ruku terus berkomitmen memastikan seluruh sarana komunikasi warga binaan berjalan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tetap membuka diri terhadap kritik, masukan, serta pengawasan dari masyarakat dan media sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang akuntabel dan berintegritas. Namun demikian, kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi guna menghindari terbentuknya opini yang tidak sesuai dengan fakta.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran barang terlarang dan telepon genggam di dalam lapas, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta melaksanakan program deteksi dini secara berkelanjutan guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tri
