BREAKING NEWS


 




 

Kejam! Bapak Sambung Di Cirebon Diduga Lecehkan Anak Tiri,Komnas PA Kawal Ketat Proses Hukum


Cirebon, 4 Juni 2026 Benuapostnusantara.Com

Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng nilai kemanusiaan di Kabupaten Cirebon. 



Seorang perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar diduga menjadi korban perbuatan tak bermoral yang dilakukan oleh bapak sambungnya sendiri.


Peristiwa ini sontak memicu kemarahan publik. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dalam lingkup keluarga justru diduga melakukan tindakan yang melukai fisik dan psikis korban.


Proses hukum kini tengah berjalan. Korban telah memenuhi panggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon dengan pendampingan langsung dari Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani.


Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 


Namun hingga saat ini, dokumen penting berupa surat visum dan keterangan psikologis korban belum juga diterbitkan.


Padahal, kedua dokumen tersebut memiliki peran krusial dalam memperkuat alat bukti dan mempercepat proses penegakan hukum.


Bunda Yani menegaskan pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera mengeluarkan dokumen tersebut.


“Kami meminta agar surat visum dan hasil pemeriksaan psikologis korban segera diterbitkan. 


Ini sangat penting untuk kepastian hukum sekaligus pemulihan korban,” tegasnya.


Secara psikologis, kondisi Mawar dilaporkan sangat memprihatinkan.


Korban mengalami trauma berat, ketakutan mendalam, dan hingga kini belum berani kembali ke rumah.


Saat ini korban berada di rumah aman dalam perlindungan Komnas Perlindungan Anak.


Komnas PA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Bunda Yani.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ketika lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berubah menjadi ancaman, maka negara dan masyarakat wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban.


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan landasan kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk dalam lingkup keluarga.


Publik kini menaruh perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini dan menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

(Eka)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar