Cegah Anak Terjerat Hukum,PDPM Aceh Singkil Bekali Pelajar Literasi Digital dan Etika Bermedsos
ACEH SINGKIL, Benuapistnusantara.Com – Maraknya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi perhatian serius bagi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Singkil. Bergerak cepat mengantisipasi hal tersebut, PDPM Aceh Singkil menggelar program edukasi bertajuk “Law Education for Students” di Komplek Muhammadiyah Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh puluhan siswa-siswi dari tingkat MTs, MA, hingga SMA Muhammadiyah Gunung Meriah.
Ketua Panitia Pelaksana, Wajir Antoro, S.Pd., mengungkapkan bahwa agenda ini dirancang bukan sekadar memberikan teori hukum, melainkan untuk membangun fondasi karakter yang kuat pada generasi muda.
"Kami berharap kegiatan ini mampu membangun wawasan hukum sekaligus membentuk karakter generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari," ujar Wajir.
Sementara itu, Ketua PDPM Aceh Singkil, Heriski Kurniawan, SE, memberikan wejangan khusus mengenai realitas dunia digital saat ini. Ia menegaskan bahwa media sosial ibarat pisau bermata dua yang bisa menjadi berkah sekaligus bencana, tergantung pada kebijakan penggunanya.
“Jangan sampai media sosial justru membawa kita tersandung kasus hukum karena bullying, hoaks, komentar tidak pantas, atau konten asusila,” tegas Heriski di hadapan para pelajar.
Ia mengingatkan pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing) agar jempol di media sosial tidak berujung pada jeruji besi.
Hadir sebagai pemateri utama, Muhammad Rifa’i Manik, SH., M.H., seorang advokat senior yang kerap mendampingi perkara anak, membeberkan fakta yang cukup mengkhawatirkan terkait tren kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Aceh Singkil.
Berdasarkan pengalamannya di lapangan, Rifa'i menyebut ada tiga faktor utama yang membuat anak-anak rentan terseret hukum:
• Pengaruh lingkungan yang negatif.
• Lemahnya pengawasan dari orang tua.
• Rendahnya literasi dan kesadaran hukum.
“Sebagian besar anak yang terjerat hukum itu sebenarnya bukan karena mereka punya niat jahat sejak awal, melainkan karena ketidaktahuan dan ikut-ikutan,” jelas Rifa'i.
Di akhir pemaparannya, ia menekankan bahwa penegakan hukum terbaik untuk anak adalah tindakan preventif.
“Mencegah jauh lebih baik daripada menyelesaikan masalah setelah terjadi. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama membangun generasi yang sadar hukum,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, PDPM Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus konsisten menghadirkan program-program edukatif serupa demi mencetak generasi muda yang berintegritas, sadar hukum, dan siap menghadapi tantangan zaman.(Maksum)

