Jakarta | Benua Post Nusantara — Pengacara Internasional sekaligus Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera membentuk tim khusus pemberantasan penyakit masyarakat, dengan fokus utama pada praktik judi online yang dinilainya semakin meresahkan dan mengancam ketahanan sosial bangsa.
Menurut Erles, judi online telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerugian finansial, rusaknya moral keluarga, hingga meningkatnya angka perceraian di Indonesia.
“Judi online telah menjadi sarang penyakit sosial yang menyesatkan masyarakat dengan janji-janji semu. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi — ini adalah bentuk pembodohan di tengah masyarakat,” tegas Erles di Jakarta.
Erles juga menyoroti indikasi adanya pihak-pihak yang memelihara atau membekingi aktivitas judi online tersebut. Karena itu, ia menilai perlu keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat, agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan menyeluruh.
TNI perlu dilibatkan dalam upaya sapu bersih terhadap praktik-praktik ilegal ini. Jika ada pihak yang melawan penegakan hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga — antara pemerintah, kepolisian, TNI, dan masyarakat — merupakan kunci utama dalam memutus rantai penyebaran judi online yang kini telah menjangkau berbagai lapisan sosial di Indonesia.
Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2017 hingga 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia menembus Rp976,8 triliun, dengan total transaksi mencapai 709 juta kali.
Menutup pernyataannya, Erles berharap TNI–Polri tetap solid dalam menjaga moral bangsa serta memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.








