Bogor, Benua Post Nusantara — Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., terkait maraknya praktik prostitusi terbuka yang diduga beroperasi secara terorganisir di kawasan Gang Semen (GS), Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat pengaduan bernomor 100/B/AMB/XI/2025 tersebut merupakan hasil investigasi Tim Hukum dan Sosial AMB yang menemukan adanya indikasi pembiaran aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas prostitusi di kawasan wisata tersebut.
Menurut hasil observasi lapangan, praktik prostitusi di Gang Semen diduga berlangsung terang-terangan setiap malam, dengan pola operasional yang rapi dan sistematis. Berdasarkan keterangan masyarakat, sejumlah nama disebut berperan aktif dalam aktivitas tersebut, antara lain:
Abib, koordinator penerimaan tamu atau penjaga akses masuk,
Nadia Melawati S., Usu, dan Begi, sebagai penghubung atau mucikari aktif,
Maman, yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan prostitusi di lapangan dan berdomisili di sekitar Gang Antik, berseberangan dengan kawasan wisata Mini Mania.
Para pekerja seks komersial (PSK) disebut berasal dari luar daerah seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Bandung. Mereka tinggal di Kosan Balong, Jalan Raya Cibogo KM 72, Cipayung Datar, tepat di depan Mini Mania.
Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui masyarakat sekitar, namun belum ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun aparat kepolisian,” tulis AMB dalam suratnya.
AMB menilai kondisi tersebut menunjukkan gagalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah yurisdiksi Polsek Megamendung dan Polres Bogor. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau penyalahgunaan kewenangan, bila terbukti ada unsur kesengajaan.
Fenomena ini mencoreng citra Kabupaten Bogor sebagai Kota Beriman. Ini bukti lemahnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menjaga moral publik serta ketertiban sosial,” tegas Rezal Ibrahim (Bastian), Koordinator AMB.
Dasar Hukum Pengaduan
Dalam laporannya, AMB menyertakan beberapa dasar hukum yang dilanggar, antara lain:
1. Pasal 296 KUHP Lama serta Pasal 420–421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 huruf (b) dan (c).
AMB mendesak aparat untuk segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat — baik mucikari, penadah, maupun pelaku eksploitasi seksual — dan memberikan ultimatum bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, mahasiswa siap menurunkan massa dalam jumlah besar.
Kami tidak akan tinggal diam melihat moralitas dan identitas Kabupaten Bogor tercederai oleh aktivitas ilegal yang dibiarkan begitu saja,” tegas Rezal Ibrahim.
Sebagai bahan pendukung, AMB turut melampirkan:
Dokumentasi foto hasil observasi lapangan, dan
Rekaman video investigasi yang memperlihatkan aktivitas prostitusi di lokasi.
Tembusan Surat Pengaduan
Surat tersebut ditembuskan kepada:
Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi)
Kapolda Jawa Barat
Bupati Bogor (Rudy Susmanto)
Kasatpol PP Kabupaten Bogor
Kapolsek Megamendung
Seruan Penertiban
AMB menyerukan agar pemerintah daerah bersama aparat hukum segera:
Menertibkan kawasan Gang Semen (GS) secara menyeluruh,
Menutup seluruh lokasi aktivitas prostitusi, serta
Melakukan rehabilitasi sosial terhadap korban eksploitasi seksual.
Langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, menurut AMB, mutlak dibutuhkan demi memulihkan martabat Kabupaten Bogor sebagai “Kota Beriman” serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
Wahyudi








