Benua Pos Nusantara Pacitan - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta instansi terkait resmi menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan diskotik hingga pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan dini hari.
“Keluhan masyarakat terus kami terima. Oleh karena itu, kami bersama seluruh jajaran Polsek hingga Polres akan menindaklanjuti aturan ini. Tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Kapolres kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Selain membatasi jam operasional, aparat kepolisian juga menekankan bahwa seluruh pengelola hiburan malam wajib memiliki izin resmi, termasuk izin penjualan minuman beralkohol serta kewajiban membayar pajak hiburan.
Penegakan kebijakan ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, yakni Satpol PP sebagai penegak perda, Dinas Perizinan, dan Dinas Perpajakan. Hasil koordinasi dengan Forkopimda menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada lagi aktivitas hiburan malam yang boleh berlangsung melewati pukul 02.00 WIB.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada pengelola kafe dan karaoke, terutama yang mempekerjakan pemandu lagu. Namun, karena imbauan tidak diindahkan, penindakan tegas pun akan dilakukan.
“Kalau tetap melanggar, kami akan memasang larangan operasional di lokasi. Penertiban ini semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Ada empat pertimbangan dasar dalam penetapan aturan ini:
1. Menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan pada jam rawan.
2. Menjamin ketertiban dan kenyamanan warga dari kebisingan serta potensi kerawanan sosial.
3. Memberikan perlindungan bagi anak-anak dan remaja dari dampak negatif hiburan malam.
4. Mendukung iklim pariwisata Pacitan agar tetap tertib, aman, dan ramah.
Berdasarkan surat edaran resmi yang sedang disusun, terdapat beberapa poin penting yang ditetapkan:
1. Jam operasional hiburan malam berlaku mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
2. Pada momen keagamaan atau acara tertentu, jam operasional dapat dibatasi lebih ketat menyesuaikan situasi.
3. Seluruh izin usaha, termasuk izin menjual minuman beralkohol, wajib dilengkapi.
4. Pengelola usaha diimbau menjaga ketertiban, menghormati norma agama dan sosial, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Meski aturan diperketat, Polres Pacitan menekankan bahwa para pengusaha hiburan tetap dianggap sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas daerah.
“Kami percaya pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari bersama-sama mematuhi aturan, menjaga kenyamanan pengunjung, mengurangi kebisingan, serta memastikan keselamatan mereka pulang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi tetap berjalan, tapi ketertiban juga terjaga,” tutup Kapolres.(*)
Penulis : Iwan