Bekasi, Benua Post Nusantara – Sejumlah tempat hiburan malam, khususnya massage, terpantau melakukan pelanggaran berat dengan tetap beroperasi pada tanggal 5 September Lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, bar, hingga panti pijat, diwajibkan tutup total selama satu hari penuh pada hari besar keagamaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya oknum pengusaha hiburan yang nekat membuka usaha dan bahkan melayani praktik plus-plus.
Ketua tim investigasi lapangan, Doni dari Media Bhayangkara, bersama Jecko dari Lembaga Komando Garuda Sakti Indonesia, mengonfirmasi bahwa mereka menemukan langsung adanya pelanggaran tersebut.
“Perda sudah jelas mengatur, jika kedapatan buka pada hari besar keagamaan, maka tempat tersebut wajib ditutup permanen dan izin usahanya dicabut. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan dan juga tidak menghormati umat Islam yang sedang memperingati Maulid Nabi,” tegas Doni.
Hal ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat serta mendesak pihak Pemerintah Kota Bekasi beserta aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi insiden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Bekasi.
Investigasi ini masih terus berlanjut untuk mendata tempat-tempat hiburan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Tim Dony/jecko