Buntut panjang kurangnya keterbukaan dan informasi dari Dinas PUPR Nganjuk memicu geram sebagaian awak media yang ingin mendapatkan informasi, terkait proyek di wilayah Sukomoro Jum,at 22/08 /2025.
Awak media sudah berusaha semaksimal mungkin menghubungi ,baik melalui via WA dan langsung mendatangi kantornya namun hasilnya nihil,tanpa kejelasan yang pasti. Dalam hal ini sebenarnya awak media ingin investigasi lebih mendalam terkait proyek yang telah berjalan di Sukomoro ,agar berita yang di suguhkan berimbang sesuai kaidah dan aturan dalam penulisan jurnalistik.
Patut diduga proyek tersebut telah mengindahkan perundang undangan yang ada,dimana seharusnya mereka menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan di proyek,dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang dasar dalam pengawasan K3, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan K3 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mengatur penerapan SMK3 di tempat kerja, Permenaker 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja,Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tahun 1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan .
Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan K3, pekerja proyek dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, serta terhindar dari risiko kecelakaan kerja.
Ketiadaan papan informasi semakin menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” yang tak jelas asal-usulnya. Padahal, aturan mewajibkan setiap proyek infrastruktur memasang papan nama sebagai bentuk transparansi.hal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar utama pengaturan ini, mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi terkait proyek yang dibiayai negara. Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012:Mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara. Permen PU No. 12 Tahun 2014 yang mengatur lebih detail mengenai kewajiban pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan infrastruktur.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak Dinas terkait diam seribu bahasa. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, seolah-olah ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Seharusnya PUPR saat di konfirmasi memberikan informasi terbuka kepada masyarakat,sesuai salah satu tupoksi PUPR adalah melakukan pembinaan dan pengawasan,bimbingan teknis, supervisi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan .
Kini, warga mendesak aparat terkait segera turun tangan. Mereka menuntut kejelasan sekaligus keselamatan, agar proyek yang diduga penuh kejanggalan ini tidak terus merugikan masyarakat.(Tomo)