Benua Post, Pacitan - Warga Pacitan dikejutkan dengan terungkapnya dua kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu pelaku adalah ayah kandung korban sendiri. Polres Pacitan bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pacitan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Nawangan, dengan korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun (disamarkan sebagai Melati) yang menjadi korban kebiadaban pelaku berinisial PTR. Kasus kedua terjadi di Kecamatan Kebonagung, di mana tersangka berinisial S dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri (disamarkan sebagai Bunga).
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak," tegas Kompol Dwi Jatmiko. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa. "Jangan takut. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin Pacitan menjadi tempat yang aman, terutama bagi anak-anak," tambahnya.
Polres Pacitan mengungkapkan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban dan kepedulian pihak sekolah yang melihat perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak. "Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang berani melapor. Ini langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak," jelas Wakapolres.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain proses hukum, Polres Pacitan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban, bekerja sama dengan instansi terkait. "Anak-anak adalah aset bangsa. Sudah seharusnya kita semua melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor, serta kepedulian lingkungan sekitar, menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan anak di Pacitan.(*)
Penulis : Iwan