SUMEDANG, benuapostnusantara.com - Tim Jatanras Polres Sumedang berhasil meringkus satu orang wartawan gadungan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Tersangka yang ditangkap adalah Cece Raita (44), alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01 RW 03, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Cece diketahui juga menjabat sebagai Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat.
“Cece Raita berhasil kami amankan hari ini, Senin (7/7/2025), sekitar pukul 10.26 WIB, saat berada di rumahnya di wilayah Paseh,” ujar Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, kepada awak media.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana Polres Sumedang telah lebih dahulu menangkap lima orang lainnya yang juga mengaku sebagai wartawan namun diduga kuat melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S (60), Kepala Desa Ciuyah.
Kelima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya adalah:
RAP (48), warga Perumahan Green Residence, RT 06 RW 10, Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan.
AS (41), warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku sebagai wartawan cetak dan online.
H (47), warga Kecamatan Ganeas, mengaku sebagai wartawan media online.
H (34), warga Ganeas, juga mengaku wartawan media online.
AM (57), buruh harian lepas asal Nyalindung, mengaku sebagai wartawan cetak dan online.
Para pelaku diduga melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap Kepala Desa dengan modus pemberitaan negatif serta ancaman pelaporan ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait dugaan kebobrokan dalam pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Mereka meminta sejumlah uang dengan mengancam jika tidak diberi, maka akan diberitakan secara negatif. Mereka juga mengaku bisa 'membantu' agar tidak dilaporkan ke Inspektorat,” jelas Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025).
Menurut Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp8 juta akibat pemerasan yang dilakukan sejak 27 Mei 2025. Setelah merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian yang langsung bergerak cepat.
“Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman, penipuan, serta perbuatan tidak menyenangkan,” tegas AKBP Joko.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.
//supriyadi