JAKARTA, benuapostnusantara.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan sebanyak 80.068 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 mendatang.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah melampaui target sebanyak 80.000 unit sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
> “Pencapaian ini, yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025, merupakan bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkumham dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” ujar Widodo dalam keterangan persnya.
Dari total 80.068 koperasi yang telah disahkan, rinciannya adalah:
KDMP baru: 71.397 unit
KKMP baru: 8.486 unit
Revitalisasi koperasi lama menjadi KDMP: 141 unit
Revitalisasi koperasi lama menjadi KKMP: 44 unit
Widodo menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan tonggak penting dalam membangun pondasi ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan.
> “Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian lokal,” ungkapnya.
Keberhasilan tersebut, menurut Widodo, turut didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019. Regulasi baru ini dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan percepatan program strategis nasional.
Beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP yang diatur dalam Permenkumham terbaru antara lain:
1. Pengakuan jenis koperasi baru secara legal sebagai entitas koperasi sah yang dapat didaftarkan melalui sistem AHU Online.
2. Penyederhanaan penamaan, di mana frasa "Desa/Kelurahan Merah Putih" tidak wajib diikuti oleh tiga kata tambahan, sehingga nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto langsung dapat digunakan.
3. Proses digital terpadu, mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id.
Widodo juga menyoroti kesiapan infrastruktur digital yang mendukung pencapaian ini. Sistem AHU Online yang matang dan inklusif telah memungkinkan seluruh notaris di Indonesia terlibat aktif, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025.
> “Kolaborasi antara pemerintah dan para profesional hukum di seluruh negeri telah berhasil menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program,” tambah Widodo.
Ia berharap keberadaan koperasi ini mampu memperkuat efisiensi rantai pasok pangan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek, serta mempercepat inklusi digital di akar rumput.
> “Ini adalah perwujudan nyata dari semangat koperasi sebagaimana diwariskan Bung Hatta — menumbuhkan kebersamaan demi mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga menjadi fasilitator legalitas dalam gerakan ekonomi rakyat sebesar ini,” pungkasnya.